Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat. Murid dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah: a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan b) mengikuti asesmen sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kelulusan murid ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Murid yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir Jenjang.
ASA Jenjang SD dilaksanakan sesuai dengan tujuan asesmen secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Berkeadilan artinya tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus murid. Objektif artinya didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar murid. Edukatif artinya hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, murid, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 5 hingga 9 Mei 2025. Berikut ini adalah dokumentasi kegiatan pada hari ini :




Semoga pelaksaan ASA Jenjang SD ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil sesuai yang kami harapkan.
Views: 2