Jalur Afirmasi
- Bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu).
- Bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/surat keterangan dari dokter spesialis.
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan dan surat keterangan pindah domisili.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan maks 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Bagi anak guru harus memiliki: 1)Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan 2)KK.
- Anak guru merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur Domisili
Memiliki KK tertib min 1 tahun sebelum pendaftaran penerima murid baru.
Ketentuan KK sbb:
- Nama ortu/wali pada KK = nama ortu/wali pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya (kecuali orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terbit)
- KK dapat diganti dgn suket domisili apabila terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial.
- KK yang ada perubahan data (penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak) kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK masih dpt digunakan.
Mekanisme Penerimaan Murid Baru
- Membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
- Dokumen diserahkan kepada panitia tingkat satuan pendidikan tempat calon murid mendaftar ; dan
- Pendaftaran dilakukan secara langsung di sekolah yang dituju sesuai jadwal.
- Pendaftaran hanya boleh di lakukan di satu sekolah saja. Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran di lebih dari satu sekolah.
Views: 64